CPNS dan PPPK Dilaksanakan dalam Waktu yang Berdekatan. Foto/suara.com |
POSSINDO.COM, Nasional -Seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) kerap dinanti oleh masyarakat. Proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.
Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Khusus CPNS, pendaftaran telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Seluruh masyarakat bisa mengikuti apabila memenuhi syarat yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lantas, apakah pelamar CASN bisa ikut seleksi PPPK secara bersamaan?
Melansir akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar tidak bisa mendaftar CASN dan PPPK secara bersamaan.
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN, Senin (19/8).
Kendati, PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat.
Sedangkan, yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.
Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.
Sumber : cnnindonesia.com