Baru Pasangan Jaya-Efensia Membuat SKCK di Polres Gunung Mas

Kasat Intelkam Polres Gunung Mas, AKP Jadiman (kameja hitam). Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tanggal 27 November mendatang, para calon bupati harus memenuhi salah satu dokumen persyaratan penting dengan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Sejauh ini, baru ada satu pasangan bakal calon yang telah membuat SKCK sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas tahun 2024.

"Baru pasangan calon Jaya Samaya Monong dan Efrensia LP Umbing yang sudah membuat SKCK sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, yang datang saat itu yakni tim sukses mereka," ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Intelkam, AKP Jadiman, Selasa, 27 Agustus 2024.

Disebutkannya, bagi calon bupati dan wakil bupati yang berdomisili di Kabupaten Gunung Mas, maka harus membuat SKCK di polres setempat. Akan tetapi, jika berdomisili di Kota Palangka Raya dan mencalon di Kabupaten Gunung Mas, maka harus mengurus SKCK di Polda Kalteng.

"Karena itu lintas polres, maka dari Polda yang akan mengeluarkan SKCK, tetapi biasanya polda juga akan meminta rekomendasi dari polres," bebernya.

Lebih lanjut, ada beberapa persyaratan yang harus diisi dalam formulir permohonan SKCK, yaitu harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga (KK), ijazah, rekomendasi dari polsek, pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, registrasi online, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Dengan terpenuhinya persyaratan ini, maka SKCK dapat diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu dokumen penting pada proses pendaftaran Pilkada," sebutnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Elfrinst G Tumon mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 setiap calon bupati dan wakil bupati wajib untuk melampirkan SKCK yang dikeluarkan Kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

"SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib bagi bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada tahun 2024, untuk mendaftarkan diri di KPU," beber Elfrinst G Tumon.(Sal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال