Deklarasi Pembangunan Integritas: Meningkatkan Reformasi Birokrasi di RSUD Kuala Kurun

Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden bersama Manajemen RSUD Kuala Kurun. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KURUN – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, membuka kegiatan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Integritas yang dilaksanakan di Aula RSUD Kuala Kurun, Senin 5 Agustus 2024.

Dikatakannya, pelaksanaan reformasi birokrasi pada seluruh instansi pemerintah diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan tiga indikator utama, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik.

“Untuk percepatan pencapaian peningkatan indikator utama tersebut adalah dengan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas,” ungkap Herson B Aden.

Berdasarkan peraturan MENPAN-RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi pemerintah zona integritas.

“Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang selalu berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani dengan sepenuh hati,” bebernya.

Semetara, Direktur RSUD Kuala Kurun, dr. Rusni D. Mahar, menyampaikan bahwa, dalam memperoleh predikat zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi wilayah birokrasi bersih dan melayani, maka kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan semakin efektif dan efisien khususnya dilingkup RSUD Kuala Kurun.

“Bisa juga menghasilkan karakter birokrasi yang dicirikan dengan pelayanan publik yang berkualitas dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat serta perubahan mindset dan culture set agar mampu menunjukan kinerjanya,” jelasnya.

Untuk target dan sasaran pelaksanaan pembangunan zona integritas kata dia, dia mulai pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024, dimana proses dan implementasi pembangunan zona integritas di enam area perubahan manajemen.

“Mulai dari penataan tatalaksana manajemen SDM, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan pelayanan publik serta monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas dilaksanakan per 3 bulan serta pemantauan pembangunan zona integritas oleh tim penilai internal dalam 1 kali pertahun,” tutupnya. (Sal)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال