Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Balangan, Ribowo. Foto/IST Dinas
Sosial (Dinsos) Kabupaten Balangan
POSSINDO.COM, Balangan -Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Balangan memiliki
tanggung jawab dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan
memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi.
Disampaikan Kepala Dinsos Balangan, Ribowo, pihaknya berwenang memberikan rekomendasi rehabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang berlokasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
“Kami memberikan rekomendasi tindak lanjut bagi ODGJ,” ujar Ribowo pada Kamis (15/08/2024).
Ribowo menambahkan, jika ada ODGJ yang melakukan kerusuhan, penertiban menjadi kewenangan Satpol PP, sementara penentuan status ODGJ atau bukan merupakan tugas Dinas Kesehatan. Setelah ada persetujuan dari pihak keluarga, Dinsos akan mengeluarkan rekomendasi penanganan.
Ia mengatakan, proses rehabilitasi ini memakan waktu enam bulan, dan setelah rehabilitasi selesai, pasien akan dipulangkan ke keluarganya. Jika keluarga menginginkan perpanjangan rehabilitasi, pasien akan menerima pelatihan keterampilan selama tiga bulan.
Ribowo juga menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Balangan tidak ada kasus ODGJ yang dipasung karena mengganggu masyarakat. Namun, jika ada insiden tersebut, pihaknya siap memberikan pendampingan.
"Kami berupaya memberikan edukasi kepada keluarga untuk tidak melakukan tindakan yang tidak manusiawi, melainkan mengutamakan rehabilitasi," imbuhnya.(Wahid)
Editor : Tuah