Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin di dampingi Komisioner KPU Pulpis usai melakukan Rakor Persiapan Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pulpis 2024 di kantor KPU setempat. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) resmi mengeluarkan pengumuman jadwal dan waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau mulai hari ini, Sabtu (24/8/2024).
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin pada sejumlah awak media di Kantor KPU beberapa waktu tadi.
Dikatakan Roby, bahwa tahapan pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Dalam ketentuan tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang,” kata Roby.
Kemudian lanjut Roby, untuk Pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pihaknya memulai pendaftaran dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
“Selanjutnya, akan dilakukan tahapan pemeriksaan administrasi pencalonan dan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Namun dari tahapan itu, akan disediakan waktu untuk perbaikan administrasi sebelum calon ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.” jelasnya. (San)
“Dalam ketentuan tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang,” kata Roby.
Kemudian lanjut Roby, untuk Pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pihaknya memulai pendaftaran dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
“Selanjutnya, akan dilakukan tahapan pemeriksaan administrasi pencalonan dan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Namun dari tahapan itu, akan disediakan waktu untuk perbaikan administrasi sebelum calon ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.” jelasnya. (San)
Tags
KPU Pulang Pisau