Menhub Setuju Ojol Miliki Landasan UU Sebagai Payung Hukum

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto/Humas Kemenhub

POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojek online (ojol) yang menuntut agar dilegalkan via Undang-undang (UU).

Ia menyambut baik agar ojol memiliki landasan UU.

"Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," katanya di Kompleks DPR, Kamis (29/8).

Terkait dengan UU sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi.

Meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, sambung Budi, tetapi landasan diskresi untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan ojol katanya sudah diatur pemerintah.

"Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka," katanya.

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara ranah Kemenhub adalah keselamatan pengemudi ojol.

"Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik," katanya.

Driver ojol menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis ini. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.

Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال