POSSINDO.COM, Seruyan -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali melangsungkan rapat paripurna ke-14 pada masa persidangan III. Agenda utama rapat kali ini adalah pidato pengantar dari Pj, Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, yang berfokus pada penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko, dengan didampingi Wakil Ketua II, M. Aswin.
"Dalam rapat paripurna hari ini, kita akan mendengarkan pidato pengantar terkait penyampaian rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024," ujar Bambang Yantoko saat memimpin rapat.
Dalam pidato pengantarnya, Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
"Perubahan anggaran dan belanja ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Rancangan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 mengacu pada perubahan RKPD tahun anggaran 2024," ungkap Djainuddin Noor.(Sam)
Editor : Tuah