Poin-poin Perubahan Pasal 11 dan 15 PKPU Pilkada Tahun 2024

PKPU Pilkada 2024 Sah Ditetapkan Ikuti Putusan MK. Foto/KPU

POSSINDO.COM, Nasional – PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku. Revisi PKPU itu telah disetujui Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu hingga perwakilan pemerintah pada Minggu (25/8).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah.

Terdapat beberapa pasal yang berubah dalam PKPU Nomor 10/2024 tersebut dari PKPU sebelumnya yang bernomor 8/2024. Perubahan itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah.

"Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian pertimbangan PKPU Nomor 10/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8).

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," imbuhnya.

Perubahan Pasal 11

Pasal 11 berisi ketentuan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Hal itu disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60.

Dalam putusannya MK menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Selain itu, MK juga menghapus ketentuan syarat pencalonan kepala daerah hanya untuk partai politik berkursi di DPRD.

Berikut bunyi Pasal 11 secara lengkap:

(1) Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan;

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut:

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Perubahan Pasal 15

PKPU terbaru juga mengubah isi dari Pasal 15 dengan mengikuti ketentuan Putusan MK Nomor 70 tentang titik penghitungan usia minimal calon kepala daerah.

Dalam PKPU terbaru, penghitungan usia minimal cakada dilakukan sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan seperti yang diputus oleh Mahkamah Agung beberapa bulan lalu.

Berikut bunyi Pasal 15:

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال