Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 sudah dikukuhkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8). Foto/Antara Foto/Sigid Kurniawan |
POSSINDO.COM, Ragam -Setidaknya sudah sekitar 58 ribu orang menandatangani petisi daring berisi protes terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atas dugaan meminta Paskibraka putri yang berhijab untuk lepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8) lalu.
Petisi itu digagas anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Ilham Mustofa di situs change.org. Dia menghimpun dukungan publik untuk meminta BPIP mencabut aturan tersebut.
"Kami meminta agar BPIP (Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila) mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencabut keputusan yang mewajibkan Petugas Paskibraka nasional puteri 2024 harus melepas jilbabnya," dikutip dari change.org, Kamis (15/8) siang.
Petisi bertajuk "Keprihatinan: Paskibraka Nasional 2024 Puteri wajib Melepas Jilbab" itu baru diunggah Rabu (14/8). Hingga siang ini saja, ada sekitar 49 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.
Dalam petisi itu, Ilham mengungkap kekecewaannya terhadap dugaan BPIP melarang Paskibraka putri yang berhijab untuk tetap memakai jilbab saat bertugas. Dia mempertanyakan alasan kebijakan itu.
Ia mengingatkan Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim mencapai 86,7 persen populasi. Menurutnya, hal itu seharusnya membuat pemerintah menghargai hak beragama setiap warga negara.
"Kami mendesak teman-teman dan sesama warga negara yang peduli terhadap kebebasan beragama untuk menandatangani petisi ini dalam solidaritas dengan adik-adik muslimah kita," tulis Ilham.
Dia menambahkan, "Mari kita berjuang bersama demi kebebasan beragama dan menghormati pilihan individu dalam menjalankan ajaran agamanya."
Sumber : cnnindonesia.com