Sembari Menunggu Pembukaan Alangkah Baiknya Menyimak dulu Syarat-Syaratnya. Foto/umsu.ac.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 akan dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024.
Sementara pengumuman seleksi oleh instansi pemerintah akan dilakukan bertahap mulai 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Jadwal seleksi CPNS tersebut tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Sembari menunggu pembukaan, masyarakat yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dapat mempersiapkan persyaratan sesuai formasi.
Syarat umum CPNS 2024
Masyarakat yang berniat mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah syarat umum maupun khusus yang telah ditetapkan.
Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan tergantung pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran.
Namun, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 merinci syarat umum pengadaan CPNS.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan, mencakup:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Syarat dokumen sesuai kualifikasi pendidikan
Nantinya, kualifikasi pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.
Sebagai contoh, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.
Selain itu, perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat tahun kelulusan.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
Sumber : kompas.com