Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto/ANTARA FOTO/Wahyu Putro
A/nz(WAHYU PUTRO A |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengatakan sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan
segera diterapkan mulai Desember 2024.
Menurutnya, pelaksanaan sistem baru ini juga sudah
dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut Peraturan
Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.
"Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan
dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai
sampai dengan tahun ini sekitar Desember," kata Sri Mulyani di Istana
Negara, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan coretax adalah bagian dari reformasi pajak
yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan adanya
sistem baru ini, maka akan makin memudahkan wajib pajak karena dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan sudah otomatis dan digital.
Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri
melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan coretax. Ia berharap ini
membantu wajib pajak karena tak perlu lagi lapor SPT sendiri.
"Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi
seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan
layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun
wajib pajak akan meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi
Astuti mengatakan meski coretax diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT akan
tetap ada. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Hanya saja, ada perbedaan dengan saat ini. Saat ini dalam pelaporan SPT,
terdapat dua tahapan utama yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan,
wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong.
Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak
DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sedangkan, penyampaian SPT melalui CTAS disebut prepopulated. Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi
wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau
pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji
dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun
cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP
berencana memperluas cakupannya sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT
Tahunan.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Ekonomi