Sistem Pajak Baru Bakal Diterapkan Pemerintah Mulai Desember 2024

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz(WAHYU PUTRO A

 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024.
 
Menurutnya, pelaksanaan sistem baru ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.
 
"Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7).
 
Ia menjelaskan coretax adalah bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan adanya sistem baru ini, maka akan makin memudahkan wajib pajak karena dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sudah otomatis dan digital.
 
Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan coretax. Ia berharap ini membantu wajib pajak karena tak perlu lagi lapor SPT sendiri.
 
"Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat," jelasnya.
 
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan meski coretax diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
Hanya saja, ada perbedaan dengan saat ini. Saat ini dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan utama yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong.
 
Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
 
Sedangkan, penyampaian SPT melalui CTAS disebut prepopulated. Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
 
Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana memperluas cakupannya sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال