Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang? Ini Tiga Skenario Kemungkinan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024. Simak penjelasan tentang kotak kosong dalam Pilkada. Foto/iStockphoto/Abudzaky Suryana
 
POSSINDO.COM, Politk -Sebanyak tiga opsi akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (10/9) esok, untuk membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024.
 
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
 
"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," kata Mardani dilansir dari Antara, Minggu (8/9).
 
Sementara opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
 
"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani.
 
KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (10/9).
 
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
 
Menurutnya, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
 
"Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi," kata Afif pekan lalu.
 
Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال