Ilustrasi Pilkada 2024. Simak penjelasan tentang kotak kosong dalam Pilkada. Foto/iStockphoto/Abudzaky Suryana |
POSSINDO.COM, Politk -Sebanyak tiga opsi akan
dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa
(10/9) esok, untuk membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal
dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan opsi
pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon,
seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka
pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," kata Mardani dilansir dari
Antara, Minggu (8/9).
Sementara opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh
penjabat kepala daerah.
"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani.
KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI
untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa
(10/9).
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang
dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang
dimenangkan kotak kosong.
Menurutnya, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun
mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh
Penjabat (Pj) selama lima tahun.
"Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin
yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya.
Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,"
kata Afif pekan lalu.
Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon
kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data
per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Politik