Kemenkop UKM Gandeng dan BPOM Percepat Izin Edar Susu Ikan

Pekerja menunjukkan produk makanan dari ekstrak protein ikan atau hidrolisat protein ikan (HPI) di PT Berikan Bahari Indonesia di Kandanghaur, Indramayu Jawa Barat, Rabu (18/09). Foto/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

POSSINDO.COM, Ekonomi -Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk mempercepat izin edar susu ikan.

Hal itu disepakati dalam pertemuan di kantor Kemenkop UKM, Jumat (20/9).

"Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu karena sekarang 80 persen susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah," ujar Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan jika susu ikan memang aman, berkualitas baik, dan sesuai standar, maka BPOM tidak akan mempersulit penerbitan izin edar. Apalagi, katanya, susu ikan memiliki protein yang tinggi.

"Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak perlu kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menyebut susu ikan dengan merek Surikan memang belum terdaftar izin edar BPOM. Saat ini, susu ikan katanya masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Produknya terdaftar sebagai produk PIRT," kata Eka, kepada detikcom.

PIRT adalah izin untuk sebuah usaha yang hanya skala rumahan. Meski hanya skala usaha rumahan, izin tetap diperlukan sebagai jaminan produk yang diedarkan memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال