Kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara 2025-2029. Foto/IST |
POSSINDOCOM, Barito Utara -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Inriaty Karawaheni, menjelaskan bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Tahapan tersebut meliputi kajian terhadap pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan yang sesuai, penjaminan kualitas, serta proses pendokumentasian.
“Tujuan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 ini adalah untuk memastikan RPJMD berkualitas, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah, sambil mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai langkah perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup," ungkap Inriaty Karawaheni dalam acara Konsultasi Publik II pada Kamis, 19 September 2024.
Ia juga menambahkan bahwa RPJMD yang nantinya tersusun akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, serta program saat mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024.
Adapun tujuan utama dari penyusunan KLHS ini adalah untuk memberikan arahan terhadap kebijakan keuangan, strategi pembangunan daerah, serta kebijakan umum dan rencana pembangunan daerah pada tahun 2025-2029.
Selain itu, KLHS juga akan menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana strategis untuk periode 2025-2029, serta menjadi acuan dalam penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD untuk tahun-tahun tersebut.
KLHS ini juga berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sekaligus menjadi instrumen yang memudahkan pelaksanaan kerja seluruh OPD di wilayah tersebut pada periode 2025-2029.(Wan)
Editor : Tuah