KPU Batasi Pendukung Paslon Saat Pencabutan Nomor Urut

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinst G Tumon saat memimpin acara galsih bersih pencabutan nomor urut Paslon bupati dan wakil bupati. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas bakal menggelar pencabutan nomor urut bagi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan. Pelaksanan kegiatan ini bakal dihelat di Aula KPU setempat, Senin, 23 September 2024 pukul 18.30 WIB.

“Terkait kegiatan pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas tahun 2024, itu semunya kami serahkan kepada pihak EO untuk mengurusnya,"kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Elfrinst G Tumon

Lebih lanjut dikatakannya, pencabutan nomor urut bagi masing-masing pasangan calon tersebut merujuk pada juknis KPU RI Pemilu 2024.

"Salah satunya terkait pengambilan nomor antrian sesuai dengan waktu pendaftaran, dan kedua pelaksanaan pencabutan nomor urut,” bebernya.

“Jadi paslon yang mengambil nomor antrian yang pertama akan mengambil nomor urut yang pertama dan disusul oleh paslon yang berikutnya,” lanjut Elfrinst.

Terkait dengan jumlah masa yang hadir, KPU Kabupaten Gunung Mas hanya memberikan kuota pendukung bagi para pasangan calon menghadiri acara tersebut.

“Kami membatasi maksimal 50 orang massa dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang bisa ikut hadir dalam pencabutan nomor urut Paslon, itu sudah termasuk Paslon dan Partai Pengusung,” jelas Elfrinst.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan tersebut akan di jaga ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Gunung Mas, TNI, Satpol-PP dan tim keamanan lainnya.

“Akan ada pengawasan ketat dari aparat pengamanan dari TN-Polri, hal ini dilakukan demi menciptakan Pilkada yang damai tertib dan berintegritas,”tutupnya.(Sal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال