Anggota KPU Gunung Mas divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sugiono. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas mulai 17 September hingga 28 September 2024 akan membuka pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
“Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Gunung Mas ini kami membutuhkan 1.533 anggota KPPS, yang tersebar pada 219 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing TPS terdapat 7 anggota KPPS,”ungkpa Anggota KPU Gunung Mas divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono, Selasa, 17 September 2024.
Dia melanjutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni berusia paling rendah 17 tahun diutamakan paling tinggi 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS tersebut dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun.
Nah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bisa mendaftar sebagai anggota KPPS pada Pilkada di Kabupaten Gunung Mas tahun 2024,"bebernya.
Untuk masyarakat Gunung Mas yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS kata dia, bisa bertanya pada anggota panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing atau melalui media sosial di Facebook KPU Kabupaten Gunung Mas atau Instagram @kpu_gunungmas.
"Untuk berkaspendaftaran, calon anggota KPPS bisa mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran kepada PPS di desa/kelurahan masing-masing. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.
"Masyarakat juga bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024,"kata Sugiono.
Disebutkannya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.
"Kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas yang ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024, bisa mendaftar menjadi anggota KPPS. Selain itu, jangan lupa untuk memenuhi persyaratan dan menyelesaikan proses pendaftaran dengan tepat waktu,"tutupnya.(San)