KPU Gunung Mas Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Elfrinst G Tumon didampingi Komisioner KPU Sugiono, Suwarsono, dan Ihwan saat melaksanakan konferensi pers. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menetapkan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada pilkada 27 November 2024. Penetapan itu melalui sidang pleno tertutup KPU Kabupaten Gunung Mas yang dihadiri komisioner KPU, Minggu, 22 September 2024.

Kedua pasangan calon itu, yakni Jaya Samaya Monong - Efrensia L.P Umbing yang diusung Partai Golkar, Perindo, Nasdem, Demokrat, PAN, Gerindra, PKB, Hanura, PPP dan PSI.

Dengan jumlah suara 48.553 atau 70 persen dari suara sah pemilihan umum DPRD kabuapten Gunung Mas tahun 2024.

Kemudian, Kusnadi B. Halijam dan Daldin yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dengan jumlah suara 16.969 atau 24 persen dari suara sah Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024.

Diketahui bahwa batas jumlah suara sah pemilihan umum DRPD Kabupaten Gunung Mas sebanyak 69.650 suara.

Kedua pasangan calon tersebut sesuai dengan jumlah pasangan bakal calon yang sebelumnya mendaftar di KPU setempat, yaitu sebanyak dua pasangan.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Elfrinst G Tumon menyampaikan, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati  tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah penetapan pasangan calon, pihak KPU Kabupaten Gunung Mas akan melakukan pengundian nomor urut bagi Paslon bupati dan wakil bupati yang akan direncanakan pada besok.

"Rencananya besok Senin 23 September 2024 pukul 18:30 WIB s/d selesai akan dilakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gunung Mas,"tutupnya.(Sal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال