Mulai Tahun Depan Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Canggih

Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax. Foto/Ilustrasi/Net

POSSINDO.COM, Ekonomi -Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya Core Tax, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.

Manfaat Core Tax bagi Wajib Pajak

Salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax adalah kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.

Selain itu, Core Tax akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال