Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara telah merancang Rencana Aksi Daerah (RAD) yang salah satu inisiatifnya adalah pembentukan Desa Bersinar, program untuk memberantas narkoba. Program ini memiliki tiga fokus utama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi, Senin (23/09/2024) menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten, bersama dengan para pemangku kepentingan, menyusun RAD yang mencakup pembentukan Desa Bersinar, yang berarti "Bersih dari Narkoba".
"Pembentukan Desa Bersinar ini melalui beberapa tahap, mulai dari membangun komitmen, pemilihan desa yang ditargetkan, hingga penetapan desa yang akan menjalankan program ini. Setelah itu, dibentuk kelompok kerja (Pokja), dilakukan penganggaran, pencanangan, dan pelaksanaan program," jelasnya.
Program ini mencakup tiga pilar utama. Pertama, pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, serta kampanye tentang bahaya narkoba yang dipimpin oleh relawan anti-narkoba di desa. Selain itu, melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, organisasi masyarakat, sekolah, hingga para pemerhati narkoba.
"Fokus kedua adalah rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, yang bekerja sama dengan Puskesmas dan rumah sakit setempat untuk memberikan layanan rehabilitasi. Juga dilakukan edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar korban bisa mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali produktif," tambahnya.
Ketiga, Desa Bersinar juga akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk melakukan pengawasan serta pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Rayadi menambahkan, dalam rangka mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN-PN), Pj Bupati Barito Utara telah menginstruksikan pembentukan Tim Terpadu (Timdu) P4GN-PN di tingkat kecamatan, yang nantinya juga akan diterapkan hingga tingkat desa/kelurahan, sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 12 Tahun 2019.(Wan)
Editor : Tuah