Pilkada 2024, KPU Gunung Mas Tetapkan 89.540 DPT Pemilih

 
Plh Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Hardiman Nainggolan bersama  komisioner KPU, Ihwan dan Sugiono usai penandatanganan berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada serentak 2024. Foto : IST

POSSINDO.COM, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pada rapat pleno tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Disdukcapil setempat, dan stekholder lainnya.

”Dari rapat pleno itu, DPT ditetapkan sebanyak 89.540 jiwa pemilih, terdiri dari 47.006 pemilih laki-laki dan 42.534 pemilih perempuan, yang tersebar di 219 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Plh Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Hardiman Nainggolan, Jumat 20 September 2024.

Adapun rincian daftar pemilih tetap pada Pilkada tahun 2024 di setiap kecamatan yang ada Kabupaten Gunung Mas yakni. Kecamatan Sepang 6.015 pemilih, Kurun 22.994 pemilih, Tewah 14.221 pemilih, Kahayan Hulu Utara (Kahut) 5.968 pemilih.

Sedangkan untuk Kecamatan Rungan 7.779 pemilih, Manuhing 7.964 pemilih, Mihing Raya 5.042 pemilih, Damang Batu 3.416 pemilih, Miri Manasa 2.815 pemilih, Rungan Hulu 4.804 pemilih, Manuhing Raya 4.051 pemilih, dan Rungan Barat 4.481 pemilih.

Disebutkannya, DPT yang ditetapkan tersebut bertambah jika dibandingkan data pemilih yang diturunkan oleh Kemendagri dan KPU RI untuk dimutakhirkan dan dicoklit pantarlih berjumlah 89.418 jiwa. Itu artinya ada penambahan 122 jiwa pemilih.

“Angka DPT yang sudah ditetapkan ini sudah tidak bisa diubah, baik itu pindah memilih setelah penetapan, menjadi TNI-Polri, maupun meninggal dunia,” bebernya.

Meskipun DPT sudah tidak bisa diubah, akan tetapi bisa diupdate terkait hak pilihnya. Bagi pemilih yang meninggal dunia, menjadi TNI-Polri dan pindah memilih, akan terupdate dengan dicoret tetapi tidak mengurangi jumlah DPT.

“Pasca penetapan DPT ini, akan memasuki layanan pindah memilih kepada pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT,”tutup Hardiman Nainggolan. (Sal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال