Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2024

Ketua sementara DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo. Foto/IST

POSSINDO.COM, Barito Utara -Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Muhlis menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat pada rapat paripurna III terhadap rancangan perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Dalam rapat tersebut, Pj. Bupati menyerahkan secara resmi dokumen Raperda Perubahan APBD 2024 kepada Ketua Sementara DPRD. Penyampaian jawaban pemerintah ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan pembahasan perubahan anggaran yang bertujuan untuk peningkatan pembangunan daerah.

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat. Pemkab Barito Utara ucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Demokrat untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD 2024.

Selanjutnya, kata Muhlis, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Aspirasi Rakyat, dapat dijelaskan bahwa pengeluaran pembiayaan daerah dipergunakan dalam rangka penyertaan modal daerah pada Bank Kalteng berdasarkan Perda Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Barito Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Utara pada perseroan terbatas Bank Kalteng, 

Kemudian pemerintah daerah akan melakukan penataan prioritas program yang benar-benar urgen dalam rangka penyelarasan anggaran yang sepadan dengan keuangan daerah dan memprioritaskan pergeseran anggaran yang tidak terserap pada APBD Murni 2024 pada kegiatan yang belum selesai dan yang sangat diperlukan masyarakat.

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR). Dapat di jelaskan perubahan pada komponen belanja meliputi belanja operasi yaitu dalam rangka pengeluaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal yaitu belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga yaitu untuk mendanai keadaan darurat. Belanja transfer yaitu belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan kepada desa berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).(Wan)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال