Pj Kabupaten Barito
Utara, Muhlis menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD
setempat. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -Pj Kabupaten Barito Utara, Muhlis menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat pada rapat paripurna III terhadap rancangan perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, Pj. Bupati menyerahkan secara resmi dokumen Raperda Perubahan APBD 2024 kepada Ketua Sementara DPRD. Penyampaian jawaban pemerintah ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan pembahasan perubahan anggaran yang bertujuan untuk peningkatan pembangunan daerah.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat. Pemkab Barito Utara ucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Demokrat untuk membahas Raperda tentang Perubahan APBD 2024.
Selanjutnya, kata Muhlis, menanggapi pemandangan umum dari
Fraksi Aspirasi Rakyat, dapat dijelaskan bahwa pengeluaran pembiayaan daerah
dipergunakan dalam rangka penyertaan modal daerah pada Bank Kalteng berdasarkan
Perda Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Barito
Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Barito
Utara pada perseroan terbatas Bank Kalteng,
Kemudian pemerintah daerah akan melakukan penataan prioritas program yang
benar-benar urgen dalam rangka penyelarasan anggaran yang sepadan dengan
keuangan daerah dan memprioritaskan pergeseran anggaran yang tidak terserap
pada APBD Murni 2024 pada kegiatan yang belum selesai dan yang sangat
diperlukan masyarakat.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Karya Indonesia Raya
(F-KIR). Dapat di jelaskan perubahan pada komponen belanja meliputi belanja
operasi yaitu dalam rangka pengeluaran belanja pegawai, belanja barang dan
jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Kemudian belanja modal yaitu belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan
mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan
irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya.
Belanja tidak terduga yaitu untuk mendanai keadaan darurat. Belanja transfer
yaitu belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan kepada desa berupa Dana
Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).(Wan)
Editor : Tuah