Salah satu pelaku pencurian sarang burung walet. Foto : IST
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencurian tertanggal 31 Agustus 2024.
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor bernama Esrawino pulang dari Marikoi. Sesampainya di rumah, pelapor mengecek kamera CCTV melalui handphone. Namun, kamera CCTV tersebut dalam keadaan offline.
Pelapor kemudian mendatangi gedung sarang walet miliknya, tempat CCTV tersebut terpasang. Di sekitar bangunan, pelapor menemukan dinding bangunan waletnya dijebol oleh orang yang tidak dikenal.
Pelapor kemudian masuk ke dalam gedung untuk mengambil memori CCTV dan mengecek sarang walet. Ternyata, sarang walet miliknya sudah dipanen oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.400.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hulu Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan 4 orang laki-laki dewasa dengan Inisial R (19),MS (23), A (22), dan S (20).
Bersama dengan keempat pelaku, Polsek Kahayan Hulu Utara juga mengamankan barang bukti berupa Sarang Burung Walet seberat 1,4 kg, 1 Buah Pahat terbuat dari Besi yang di pakai utk memanen wallet, dan 1 bilah pisau.
"Kami telah mengamankan 4 orang diduga pelaku pencurian sarang burung walet dan mengamankan barang bukti berupa sarang walet, pahat, dan pisau, pada hari Sabtu 31/8/24 pukul 23.30 WIB" ungkap Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, Rabu 4 September 2024.
Saat ini keempat pelaku telah dilimpahkan ke Polres Gunung Mas dan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Sat Reskrim masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, mengatakan “Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke-4e dan Ke5e KUHPidana Jounto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.” tutupnya. (Sal)
Editor : Dedy
Tags
Gunung Mas