Pria di Gunung Mas Cabuli Bocah 7 Tahun, Korban Diimingi Beri Uang Rp4.000

Pelaku Pencabulan, Inisial J (69). Foto/IST
 
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku yang diduga melakukan pencabulan adalah tetangganya sendiri, Inisial J (69).
 
Kejadian ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, Anak Korban sebut saja Manis bermain bersama temannya, inisial D (17). kemudian D menceritakan kepada ayah korban, inisial P (46), bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
 
Ayah korban yang mendengar cerita tersebut langsung pulang ke rumah dan membangunkan anaknya. Setelah ditanya, sang mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh pelaku.
 
“Dengan cara pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang,??, selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban.” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, Minggu, 22 September 2024.
 
“Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” Tambah kapolsek.
 
Ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.
 
"Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama di tinggal istrinya kerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya. Untuk pelaku sudah di lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas," bebernya.
 
Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun.(Sal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال