Rekrutmen Anggota KPPS Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Gajinya

Pembentukan KPPS untuk Pilkada tahun 2024 Resmi Dibuka. Foto/Instagram/Kpu_ri

POSSINDO.COM, Nasional -Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024).

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji KPPS

Keputusan tentang gaji atau honorarium untuk petugas KPPS dicantumkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam peraturan tersebut, gaji untuk ketua, anggota, dan petugas TPS berbeda-beda besarannya. Berikut rinciannya:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 
  • Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال