RUU Tentang Perampasan Aset Tak Disahkan Periode Ini

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto/IST

POSSINDO.COM, Nasional -Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tak rampung periode sekarang. Sebab, masa kerja DPR periode 2019-2024 tersisa 20 hari.

"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut masyarakat tak perlu risau. Sebab, tugas pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan anggota DPR periode 2024-2029.

"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ungkap dia.

Ia menyampaikan anggota DPR periode selanjutnya dilantik pada 1 Oktober 2024. Sehingga, DPR periode sekarang bakal fokus pada pekerjaan yang bisa rampung hingga akhir masa tugas.

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Puan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

Sumber : metrotvnews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال