Ilustrasi tes SKD. Foot/kemkes.go.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Ada ketentuan baru terkait pelaksanaan seleksi dengan metode computer assisted test (CAT), yang selama ini digunakan untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Berkaitan dengan perubahan ini, BKN melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi mengadakan sosialisasi bagi instansi pemerintah pusat dan instansi daerah, terutama dalam persiapan pelaksanaan seleksi SKD tahun 2024.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, pelaksanaan seleksi dengan CAT membutuhkan kerjasama yang baik antara tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi instansi pusat, dan panitia seleksi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi dengan CAT BKN, sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan ini,” ujar Haryomo dalam keterangan resminya, Senin (2/9/2024).
Seluruh pihak yang terlibat, lanjut Haryomo, diminta untuk lebih berkomitmen dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
Disebutkan bahwa pelaksanaan seleksi dengan CAT yang mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, dimulai dari persiapan seleksi, seleksi CASN, pelaksanaan seleksi, seleksi selain pegawai ASN, hingga pelaporan seleksi.
Lebih lanjut, seluruh pihak yang terkait dalam serangkaian proses seleksi CPNS dapat menerapkan ketentuan baru pelaksanaan ujian dengan CAT BKN semaksimal mungkin.
Sebagai tambahan informasi, CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar kompetensi minimal.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Selekesi dengan Metode CAT BKN dapat diakses di sini .
Sumber : kompas.com