Sosialisasi Kampanye dan Zonasi APK: Persiapan Menuju Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Gunung Mas

Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi, hubungan masyarakat dan SDM, Sugiono. Foto/Sal

POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas baru saja menggelar sosialisasi kampanye dan rapat koordinasi zonasi alat peraga kampanye (APK), sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Sugiono menjelaskan bahwa tahapan kampanye pemilihan pada 25 September sampai 23 November tahun 2024.

"Pasangan Calon (Paslon) boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,"ungkap Sugiono, Sabtu, 21 September 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 10 sampai 23 November tahun 2024, Paslon boleh berkampanye dengan menggunakan metode Iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Pada 24 sampai dengan 26 November tahun 2024 memasuki masa tenang.

"Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu atau Paslon selain Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau Paslon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan Parpol dan tim kampanye,” bebernya.

Dikatakannya, selain dilaksanakan oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu, Paslon, atau tim, kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain atau relawan, yang dimaksud merupakan orang atau organisasi berbadan hukum serta sudah didaftakan kepada KPU.

Adapun, arangan-larangan dalam kampanye diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati,

Atau Parpol melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan Parpol,” sebutnya.

Selain itu, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

Kemudian, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selanjutnya, berkampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab atau sebutan lain dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lurand mengatakan bahwa dirinya berharap pemasangan APK dapat memperhatikan kerapian dan keindahan kota, jangan dipasang di tiang listrik dan pohon-pohon yang ada.

“Pemasangan APK tetap harus mengikuti lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya dan tidak merendahkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya,” tutupnya. (Sal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال