Anggota DPR Tak Lagi Difasilitasi Rumah Dinas: Diganti dengan Uang Tunjangan Bulanan

Gedung Kantor DPR RI. Foto/Dok.DPR RI

POSSINDO.COM, Nasional -Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.

Keputusan ini telah dituangkan secara resmi lewat Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," demikian tulis surat tersebut, dikutip Kamis (3/10).

Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik. Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.

"Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan."

Sekjen DPR Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu. Namun, dia mengatakan besaran tunjangan perumahan belum ditetapkan.

"Besarannya masih di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif," kata Indra saat dihubungi, Kamis.

Ia menjelaskan penghapusan fasilitas itu disebabkan kondisi rumah jabatan anggota DPR yang ada saat ini sudah usang. Indra menuturkan biaya pemeliharaan semakin tak seimbang.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال