Aparatur Desa Diimbau Paham Regulasi ADD dan DD

Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani didampingi Kepala Dinas PMD Pulang Pisau Herman Wibowo beserta kepala desa Se-kabupaten Pulpis saat kunjungan ke desa Gunung Mulya kecamatan Babulu kabupaten penajam paser utara beberapa waktu lalu. Foto/IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Herman Wibowo pada Selasa (29/10/2024) mengatakan, berdasarkan acuan dari Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), salah satunya penghasilan tetap atau Siltap yang diberikan kepada Kepala Desa dan juga perangkatnya yang bersumber dari ADD.
 
Kepala DPMDes Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Herman Wibowo. Foto/IST

Selain itu, dari ADD juga dianggarkan untuk operasional dan bantuan kelembagaan. Sementara untuk Dana Desa (DD) Pusat, kata Herman, sudah tertuang 20 persen untuk ketahanan pangan, 25 persen BLT-DD, 3 persen untuk operasional dan sisanya untuk pemberdayaan dan pembangunan.

“Memang sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dana desa ini.Namun apabila pihak desa masih belum juga memahami bagaimana pengelolaan Dana Desa dan DD, maka pihak desa bisa berkoordinasi ke dinas terkait dan juga Inspektorat selaku Pembina. Kita juga sudah bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum terkait asas hukum dalam pemanfaatan dana desa, sehingga bisa sesuai dengan aturan dan regulasi ,” Ujar Herman.

Untuk itu dikatakan Herman lagi, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OPD terkait dan juga pihak aparat penegak hukum. Sehingga ketika menemui kendala dalam administrasi bisa langsung berkonsultasi menjadi solusi terbaik.

"Pemerintah menggulirkan dana Desa ini untuk kesejahteraan dan membangun Desa. Sehingga sudah seharusnya dalam pengelolaannya harus beroreantasi pada kepentingan masyarakat. Nah jika menemui kendala dalam pengelolaan dan pelaporan, sebaiknya bisa berkonsultasi dengan pihak terkat," ungkapnya.

Penggunaan Dana Harus Tepat Sasaran

Penggunaan dana desa yang diberikan pemerintah diharapkan bisa tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Pulang Pisau Damek dari Partai PKB beberapa waktu tadi. Dirinya pun memuji beberapa desa yang dianggap mampu membawa desanya semakin maju melalui dana desa.
 
Anggota DPRD Pulang Pisau Damek. Foto/IST

"Kita mendukung adanya program pemberian dana desa. Hanya saja yang perlu di ingat, penggunaan dana tersebut haruslah sesuai dengan aturan dan tidak terlepas dari tujuan awal pemerintahan, yaitu mensejahterakan dan memajukan kehidupan desa, " Ungkap Politisi PKB pulpis ini.

Di ungkapkan Damek lagi, Penggunaan ADD, dan DD diharapkan tepat sasaran sesuai peraturan, dan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat serta. Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Lembaga Penegak Hukum sudah melakukan MOU, artinya setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tersebut selalu di pantau oleh Aparat Penegak Hukum.

"Tapi kalau penggunaannya benar dan sesuai aturan maka jangan khawatir. Justru hal-hal positif seperti itu yang akan mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Kunci Penggunaan dana desa itu sebenarnya sederhana, yaitu transparan, akuntabel dan tidak memperkaya diri sendiri," ungkapnya. (San)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال