Ilustrasi peserta CPNS memegang kartu ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Foto/bpip.go.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang lolos seleksi administrasi bisa mulai mencetak kartu peserta ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) di laman SSCASN, Rabu (9/10/2024).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama mengatakan, kartu ujian peserta akan muncul sesuai dengan ketentuan dari instansi masing-masing.
Ia menambahkan, apabila kartu ujian peserta CPNS 2024 tidak muncul, kemungkinan instansi terkait belum mengumumkan jadwal, waktu, dan sesi SKD pesertanya.
"Peserta dapat mulai cetak kartu ujian pada 9 Oktober 2024. Artinya, bagi yang belum, dapat mengecek secara berkala," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk melakukan pengecekan secara berlaka. Sebab, BKN juga telah menetapkan batas akhir untuk peserta dalam mencetak kartu ujian.
Lantas, kapan batas akhir cetak kartu SKD CPNS 2024?
Batas cetak kartu SKD CPNS 2024
Merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, batas akhir cetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 dapat dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Hal ini sesuai dengan penjadwalan untuk pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS yang dimulai dari 9-15 Oktober 2024.
Kartu ujian SKD CPNS 2024 harus dibawa peserta saat melakukan tes di lokasi ujian.
Sebab, kartu ujian ini memuat informasi peserta mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, nomor peserta, dan keterangan instansi yang dilamar.
Selain itu, kartu ujian ini juga memuat detail ujian seperti lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta.
Sumber : kompas.com