Kepala . Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Sri Hartati. Foto/Humas Barito Utara |
POSSINDO.COM, Barito Utara -Sebanyak 6.957 warga Kabupaten Barito Utara yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 menghadapi ketidakpastian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara memberikan perhatian serius terkait situasi ini, terutama setelah anggaran untuk seleksi CPNS dalam APBD Perubahan 2024 gagal disahkan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Utara, Sri Hartati, menjelaskan bahwa seleksi CPNS tidak dapat dianggarkan dalam APBD Murni Tahun 2024 karena keterlambatan penetapan formasi dari pemerintah pusat.
“Formasi CPNS baru ditetapkan secara serentak oleh Kementerian PAN dan RB pada Maret 2024. Sementara itu, pendaftaran peserta seleksi di Kabupaten Barito Utara dibuka pada Agustus 2024 dan berlangsung hingga September 2024. Dengan mekanisme penetapan alokasi anggaran APBD Murni yang dibahas pada Oktober 2023 dan ditetapkan pada Maret 2024, BKPSDM tidak dapat memasukkan anggaran seleksi CPNS ke dalam APBD Murni 2024 karena belum ada arah kebijakan dari pusat,” ungkap Sri Hartati, Senin (14/10/2024).
Sebagai gantinya, anggaran tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2024, namun gagal disahkan.
Selain masalah anggaran, Sri Hartati juga menjelaskan beberapa tantangan teknis dalam pelaksanaan seleksi CPNS di Barito Utara. Kabupaten ini hanya diberikan satu titik lokasi pelaksanaan seleksi dengan jumlah peserta sebanyak 6.957 orang. Titik lokasi tersebut akan dipindahkan ke Banjarbaru dan UPT Palangka Raya, karena keterbatasan fasilitas di Kabupaten Barito Utara.
Ia juga memaparkan alasan BKPSDM tidak melibatkan sekolah-sekolah di Barito Utara yang memiliki laboratorium komputer untuk pelaksanaan seleksi.
“Tidak ada sekolah di Barito Utara yang memiliki lebih dari 250 unit komputer yang sesuai dengan spesifikasi untuk Computer Assisted Test (CAT) dari BKN. Komputer di sekolah biasanya menggunakan kabel LAN CAT5, sedangkan standar BKN adalah CAT6. Belum lagi, bandwith komputer yang juga harus sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sri Hartati, syarat penggunaan satu titik lokasi pelaksanaan tidak memungkinkan penggunaan lebih dari satu tempat karena keterbatasan personel dari BKN Regional VIII yang akan menangani seleksi. Untuk satu titik lokasi dengan 250 unit komputer, minimal diperlukan lima petugas BKN, termasuk tiga pranata komputer.(Wan)
Editor : Tuah