Diduga Sering Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas Di Gugat Istri Ke Pengadilan

Barthel Suhin S.H, MH selaku pengacara dari dr SR. Foto/IST

POSSINDO.COM, Kuala Kurun - Salah Satu Paslon Bupati Gumas berinisial KBH beberapa hari ini cukup menyita perhatian warga Gunung Mas. Pasalnya, ia digugat cerai ke Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh sang istri, dr SR karena diduga beberapa kali melakukan Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Gugatan tersebut semakin diperkuat setelah beredar luas melalui media sosial jadwal sidang gugatan di pengadilan Negeri palangkaraya. Dalam potongam srenshot Agenda persidangan teregister dengan nomor 194/Pdt.G/2024/PN Plk terjadwal dilakukan pada selasa 29 Oktober tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB kemarin.

Barthel Suhin S.H, MH selaku pengacara dari dr SR, Istri KBH melalui rekaman menjelaskan jika gugatan cerai memang benar adanya. Hal tersebut disampaikan 
Barthel berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga antara dr SR dan KBH sejak beberapa tahun lalu.

Beredar Foto dr SR, dengan foto wajah memar yang diduga akibat korban KDRT suaminya. Foto/IST

“Terlebih pengakuan dari dr SR ini, suaminya KBH ini suka main tangan jika terjadi cek cok. Bahkan pernah satu kali, usai dipukul, anak dari dr SR ini sempat mengambil foto ibunya yang saat itu mengalami lebam dan memar di beberapa wajah dan tubuhnya,”

“Penyebab cek-cek dan ribut ini dijelaskan sang istri, dr SR disebabkan saudara KBH ini diduga berselingkuh. Ketika ditanya dirinya emosi, cek cok dan terjadilah pemukulan itu,” ungkap Barthel Suhin.

Kemudian dilanjutkan Barthel Suhin akibat perbuatan suaminya tersebut pihak keluarga diakui mendukung langkah dr SR untuk melalukan gugatan cerai pada sang suami KBH ke Pengadilan.

Pihak keluarga, terutama sang anak diketahui merasa takut jika suatu saat terjadi hal-hal yang bisa membahayakan dr SR sendiri.

“Apalagi dokter SR ini ini kan merupakan seorang Publik Figur, dirinya direktur salah satu rumah sakit di Kota Palangkaraya. Sehingga atas kejadian ini jika tidak dihentikan akan menjadi aib keluarga nantinya. Terlebih KBH ini sudah beberapa kali dianggap mengulangi perbuatannya,” terang Barthel Suhin.

Saat inipun sidang gugatan cerai masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال