Tampilan iPhone 16. Foto/Youtube/Apple |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan ponsel flagship Apple, iPhone 16, masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Bagaimana nasib iPhone 16 yang diboyong dari luar negeri?
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri lantaran Apple sampai saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kendati begitu, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita], seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri, Jumat (25/10), melansir Antara.
Menurut Febri pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggaraan pos digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Febri memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai.
Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.
"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," katanya.
Sumber : cnnindonesia.com