Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Rapat Terbuka Senat Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Senin, 28 Oktober 2024. Foto/Tangkapan Layar |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Underground economy alias aktivitas ekonomi bawah tanah diklaim Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu bisa menjadi sumber penerimaan negara yang baru.
Ia pun mendorong jajaran perpajakan 'memburu' potensi tersebut. Ekonomi bawah tanah diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang luput dari pencatatan statistik resmi atau tidak dilaporkan kepada pemerintah.
Anggito mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy, yang sekarang digandrungi masyarakat. Ia mengklaim warga Indonesia bebas berjudi bola di Inggris karena tak dilarang di sana, lalu penghasilan tersebut luput dari pajak.
"Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) jumlahnya, onshore dan offshore. Yang melakukan online betting kepada sepak bola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali," jelasnya dalam Orasi Ilmiah di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).
Menurut BPS, ekonomi bawah tanah dibagi menjadi tiga hal. Pertama, kegiatan sektor informal dilakukan pelaku ekonomi yang bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain. Kedua, bekerja dibantu pekerja keluarga dan karyawan tidak tetap. Ketiga, pekerja bebas pada sektor pertanian dan luar pertanian.
Sedangkan Vito Tanzi (1983) mendefinisikan underground economy sebagai pendapatan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan dan/atau tidak tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak (seperti golongan unreported economy pada definisi menurut Feige).
"Menurut Tanzi, beban pajak merupakan faktor penyebab terjadinya kegiatan underground economy," jelas kajian tersebut, dikutip Selasa (29/10).
Potensi pajak ini dikelompokkan menjadi dua, pertama adalah pelaku usaha yang belum terdaftar pada kantor pelayanan pajak sebagai wajib pajak atau belum punya NPWP. Sedangkan yang kedua adalah para pelaku yang sudah memiliki NPWP.
BKF Kemenkeu menyebut kedua kelompok pelaku tersebut memiliki peluang untuk melakukan penggelapan pajak atau penghindaran pajak (tax evasion).
Sumber : cnnindonesia.com