Menperin Beberkan Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Dok.Humas Menperin

POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan produk terbaru Apple, iPhone 16, belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Agus menjelaskan penyebabnya karena Apple masih terganjal pemenuhan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diatur oleh pemerintah.

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10), dikutip Detik Finance.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan produk terbaru Apple, iPhone 16, belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Agus menjelaskan penyebabnya karena Apple masih terganjal pemenuhan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diatur oleh pemerintah.

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10), dikutip Detik Finance.

Menurutnya, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan melalui tiga skema pemenuhan TKDN, yaitu skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Apple memilih menggunakan skema inovasi, meski Agus menilai skema manufaktur lebih ideal.

"Perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema. Yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri. Ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. yang kedua skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi," ungkap Agus.

Selain itu, Agus menambahkan sertifikat TKDN Apple sudah habis masa berlakunya, dan kini harus diperpanjang. Namun, proses perpanjangan tersebut terhambat karena Apple belum memenuhi total komitmen investasinya sebesar Rp1,71 triliun.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال