Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025

Ilustrasi Kalender. Foto/Net

POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pemerintah putuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Ia berharap dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat dapat mengatur agenda liburan atau pekerjaan yang akan dilakukan di tahun depan.

Muhadjir mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.

"Dan menjadi rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025," ucap dia.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال