Pembangunan Desa melalui Upaya Sinergi dari Perangkat Desa dan Masyarakat Menjadi Kunci Dalam Mendorong Kemajuan Desa. Foto/Net |
PULANG PISAU, POSSINDO.COM - Desa berkembang maju dan mandiri tentu menjadi harapan semua pihak. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan optimalisasi pelaksanaan program desa yang saling sinergi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo. Foto/IST |
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo pada Jumat (25/10/2024) tadi. Dikatakan Herman saat ini di Pulang Pisau masih terdapat beberapa desa yang berstatus berkembang, Maju dan Mandiri. Sehingga perlu dorongan agar semua bisa berstatus Desa Mandiri.
“Salah satu upaya agar desa bisa semangkin maju dan berkembang perlu memperbanyak inovasi terhadap berbagai program yang dilaksanakan. Seperti melakuka pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi-potensi desa yang hasilnya nanti bisa digunakan untuk menambah PAD tersebut,” ungkap Herman.
Dikatakan dirinya lagi pemerintah daerah, khususnya melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus berupaya mendorong agar desa-desa di Pulang Pisau bisa naik kelas. Dari awalnya desa berstatus berkembang bisa menjadi maju, desa berstatus Maju bisa mandiri. Sehingga jika semua desa bisa mencapai status Mandiri berarti menjadi tolak ukur bahwa kesejahteraan masyarakat sudah bagus.
“Berbagai dorongan pun juga sudah dilakukan misalnya seperti dukungan dari Kementrian Keuangan berupa, pemberian insentif untuk desa. Kemudian juga awards bagi yang berprestasi dan berbagai lomba dalam rangka mendukung percepatan kemajuan desa,” ungkapnya.
Siap Lakukan Pendampingan
Meski begitu Herman mengaku dalam upaya mendorong program-program tersebut tentu ada kendala yang kerap dihadapi, terutama bagi desa terjauh yang memang minim akan akses informasi maupun jangkauan. Untuk itu menurutnya kendala-kendala yang ada tentu akan menjadi prioritas pihaknya dalam upaya melakukan pendampingan.“Memang masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan program desa di Pulang Pisau Salah satunya seperti belum berjalannya program secara merata. Seperti Bumdes, saat ini tidak semua desa memiliki BUMdes yang aktif beroperasi. Kemudian juga kondisi geografis desa hingga kepermasalahan SDM yang tidak merata,” ungkap Herman.
Pada beberapa permasalahan tersebut, DPMDes dikatakan Herman selama ini terus berupaya maksimal dalam melakukan pendampingan kepada pemerintahan Desa. Baik dari segi administrasi hingga program pelatihan khusus.
“Harapannya agar aparatur desa bisa semakin maksimal dalam menjalankan program-program yang ada di desa sesuai dengan jukni dan aturan yang ada Kita tentu mengimbau kepada seluruh aparatur desa agar lebih proaktif dan inovatif dalam menggali potensi desa dan merumuskan program-program yang tepat sasaran. Aparatur desa harus menjadi ujung tombak pembangunan desa.” Ungkapnya.
Momentum Mengabdi Pada Masyarakat
Sementara itu Anggota DPRD Pulang Pisau Suhardi menyampaikan jika setelah disahkannya revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun. Dengan perubahan tersebut dikatakan Politisi Golkar ini diharapkan kinerja kepala desa bisa meningkat dan lebih maksimal.Anggota DPRD Pulang Pisau Suhardi. Foto/IST |
"Kita tentu berharap kinerja para kepala desa ditingkatkan dan pengunaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri dengan melalui proses musdes (musyawarah desa). Sehingga dengan begitu, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik. Mulai dari pembangunan infrastrukturnya hingga pembangunan pendidikan. Sehingga kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik,” ungkapnya. (San)
Tags
Provinsi Kalteng