POSSINDO.COM, Kapuas -Pj Bupati Kapuas, Darliansjah, melalui surat instruksi nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tertanggal 3 Oktober 2024, mewajibkan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, dan Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan digitalisasi arsip.
Surat yang ditandatangani secara digital oleh Pj. Bupati Kapuas tersebut menekankan pentingnya penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam semua bentuk korespondensi, baik internal maupun eksternal, di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Surat itu juga mengharuskan penggunaan komunikasi bebas kertas untuk semua surat dinas keluar, serta memerintahkan agar arsip yang terbentuk sebelum penggunaan aplikasi SRIKANDI segera didigitalisasi.
Dalam rapat evaluasi kinerja perangkat daerah yang dipimpinnya akhir pekan lalu, Darliansjah kembali mengingatkan agar setiap perangkat daerah fokus pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), terutama terkait dengan implementasi Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
"Kita bertekad untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Darliansjah.(Glas)
Editor : Tuah