Pendaftaran PPPK 2024 Mulai Dibuka 1 Oktober, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Ilustrasi Tes CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Kemenpan RB
 
POSSINDO.COM, Nasional -Seleksi pengadaan PPPK 2024 akan dibuka. Pendaftaran untuk kloter pertama dimulai pada 1 Oktober dan untuk kloter dimulai pada 17 Oktober 2024. Sehubungan dengan itu, maka perlu diperhatikan jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran.
 
Pengumuman seleksi pengadaan PPPK 2024 tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, dan sesuai Keputusan Menteri PAN-RB.
 
Jumlah Formasi Pengadaan PPPK 2024
 
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tersedia 1.031.554 formasi pengadaan PPPK 2024 untuk golongan yang menjadi prioritas, yaitu:

 

1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Persyaratan dan Ketentuan PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 , berikut ini ketentuan yang menjadi persyaratan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:

  • Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).
  • Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar;
  • Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
  • Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال