Peran Pendamping Dalam Dorong Kemajuan Desa

 
Salah satu pendamping lokal Desa saat memantau pengerjaan sumur Bor yang bersumber dari Dana Desa di wilayah Kahayan Hilir. Foto/IST

PULANG PISAU, POSSINDO.COM, - Keberadaan para pendamping desa memiliki peran penting dalam mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai ujung tombak dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) keberadaannya tersebar untuk melakukan pendampingan didesa-desa.

Hal tersebut disampaikan Fitriyani, salah satu tenaga pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (30/10/2024) tadi. Dikatakan dirinya kehadiran pendamping berperan untuk membantu Desa dalam menyusun dokumen serta membuat berbagai proposal usulan ke pemerintah.

“Karena tugas tersebut peran pendamping selama ini cukup strategis dan selalu terlibat dalam berbagai program Desa yang bersumber dengan menggunakan dana desa. Dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang maju tentu perlunya sinergi antara pendampingan dan pemerintah desa setempat,” ungkap Fitri.

“Sebagai pendampingan kita bertugas untuk mengumpulkan bahan dan data pendukung serta juga berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Karena itu harapan kami desa juga bisa membuka ruang untuk pendamping desa. Kemudian juga menyampaikan jika potensi desa-desa di Pulang Pisau untuk berkembang sangat tinggi asalkan bisa dikelola dengan serius dan konsisten,” ujar Fitri lagi.

Berikan Apresiasi Peran Pendampingan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo menyebut jika tenaga pendamping profesional terus dibutuhkan di desa. Hal itu bertujuan mempercepat pembangunan dan pemberdayaan desa.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo. Foto/IST

Terlebih selama ini dikatakan Herman Tenaga Pendamping berperan penting dalam membantu Desa, dianggap cukup memberikan kontribusi dalam memberikan pendampingan terhadap masyarakat dan aparatur desa. Terutama dalam menyukseskan penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dirinya pun memberikan apresiasi pada mitra pendampingan program P3MD yang ikut mendampingi seluruh kegiatan yang dilakukan Desa. Mulai dari penyusunan APBDes, pembinaan hingga membantu pelaporan sesuai dengan peraturan menteri sebagai dasar penyusunan.

"Keberadaan para pendamping desa yang bertugas di 8 Kecamatan dan 95 Desa Kabupaten merupakan modal dan kekuatan besar dalam mempercepat akselerasi pelaksanaan pembangunan. Karena itu saya mengajak seluruh Tenaga Pendamping Desa untuk terus meningkatkan sinergisitas dengan pemerintah, dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkap Herman. (San)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال