Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sugito (tengah). Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN- Kejaksaan Negeri Gunung Mas berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp400 juta lebih. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sugito pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 407.944.383. Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh pihak kontraktor pelaksana dalam perkara penyelidikan dugaan penyimpangan pada pekerjaan perencanaan, pekerjaan pembangunan dan pengelolaan serta pekerjaan pengawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) belakang Dekranasda pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas Tahun anggaran 2022" ungkapnya Sugito.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, jumlah uang tersebut merupakan temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak kontraktor pada pekerjaan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 DLHKP Kabupaten Gunung Mas, sehingga selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Gunung Mas.
"Temuan itu kita dapatkan berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan data oleh jaksa penyelidik serta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) Inspektorat Kabupaten Gunung Mas nomor 700.1.2/07/XII/LHK-PKKN/INSP-2023," bebernya.
Selain itu kata dia, temuan sebesar Rp407.944.383,- itu rinciannya yakni Rp172.099.643,- pekerjaan fisik dan Rp235.844.740,- pekerjaan tanaman di RTH belakang gedung Dekranasda Gunung Mas.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Andi Yaprizal menjelaskan bahwa keberhasilan pengembalian kerugian negara tersebut juga berkat kinerja tim Jaksa Penyelidik Kejari Gunung Mas.
"Keberhasilan ini berkat tim Jaksa Penyelidik Kejari Gunung Mas. Sejak Januari hingga Oktober 2024 ini, kami telah menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara dengan total sekitar Rp1,9 miliar lebih,"tutupnya.(Sal)