27 November 2024 Bakal Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pada hari itu, akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap finalisasi. Kementerian Sekretariat Negara akan berdiskusi terlebih dulu dengan penyelenggara pemilu.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).
Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akan dibuat. Dia berkata perlu waktu untuk mematangkan kebijakan.
Dia mengingatkan ini adalah pertama kalinya Indonesia menggelar pilkada seluruh wilayah secara serentak. Prasetyo berharap pemerintah bisa membuat keputusan tepat.
"Doakan saja semua lancar," ujarnya.
KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. Akan ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Undang-Undang Pilkada mengatur hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mantan Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penetapan hari libur nasional untuk pilkada akan dilakukan lewat peraturan presiden.
Sumber : cnnindonesia.com