Aturan Penetapan UMP 2025, Akan Dirilis Menaker Paling Lambat 7 November

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Biro Pers Sekeretariat Presiden
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November mendatang.
 
"Kami punya batas waktu sampai 7 November," kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
 
Yassierli mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha.
 
Namun, ia tak mengungkap isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut. Ia hanya menyatakan formula kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil putusan MK atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
 
Hasil putusan MK katanya sudah ia diskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
 
Aspirasi yang disampaikan baik pengusaha maupun pekerja terkait putusan MK tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo.
 
"Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama," katanya.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال