Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Biro Pers Sekeretariat Presiden |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
akan menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7
November mendatang.
"Kami punya batas waktu sampai 7 November," kata
Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
Yassierli mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu,
dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun
pengusaha.
Namun, ia tak mengungkap isi formula perhitungan UMP yang
akan dibuatnya tersebut. Ia hanya menyatakan formula kemungkinan besar akan
mempertimbangkan hasil putusan MK atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja
beberapa waktu lalu.
Hasil putusan MK katanya sudah ia diskusikan dengan Dewan Pengupahan
Nasional, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
Aspirasi yang disampaikan baik pengusaha maupun pekerja terkait putusan MK
tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo.
"Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi
artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau
bersama," katanya.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Ekonomi