Dirut BPJS Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Pertengahan 2025

Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik Paling Lambat Pertengahan 2025 Mendatang. Foto/Dok.BPJS Kesehatan

 POSSINDO.COM, Ekonomi -Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan paling lambat pertengahan 2025 mendatang.

Usulan kenaikan disampaikan agar defisit keuangan yang mengancam penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu bisa ditutup.

Ia memproyeksikan pada 2024, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp20 triliun. Ia khawatir kalau ancaman itu tak diatasi, keberlangsungan JKN akan terganggu dan akan berpotensi mengalami gagal bayar pada 2026 jika iuran tak naik.

Usulan kenaikan katanya juga disampaikan karena sudah dua periode ini iuran BPJS Kesehatan tak diubah pemerintah. Padahal kata Ghufron, kenaikan iuran idealnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

"Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan)," kata Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11) seperti dikutip dari detik.com.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42 ribu per bulan. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال