Hindari Pelanggaran. Aparatur Desa Diminta Terbuka Dalam Pengelolaan Dana Desa

Dalam mendorong Pengelolaan Dana Desa Berjalan dengan baik, DPMDEs mengimbau agar aparat selalu mengedepankan Transparansi Anggaran. Foto/Net

PULANG PISAU, POSSINDO.COM, - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Herman Wibowo pada kamis (07/11/2023) mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) beserta aparaturnya untuk berhati-hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa (DD).

"Transparansi dirasa sangat penting disampaikan agar para kades dan aparatur desa tidak tersandung dengan masalah hukum. Artinya pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan perencanaan awal dalam musyawarah desa atau Musrenbang desa," kata Herman Wibowo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo. Foto/IST

Dikatakan dirinya, jika bicara terkait Dana Desa maupun ADD tentunya ada regulasi yang harus ditaati seperi Peraturan Menteri Keuangan RI untuk Dana Desa (DD) dan Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga dalam pelaksanaan tata kelola keuangan desa lebih terencana, terukur, transparan, akuntabel, dan bermanfaat.

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang bersumber dari DD maupun ADD kepala desa beserta aparaturnya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan di lapangan bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.

Transparasi Anggaran Adalah Kunci

Menurut Herman Wibowo, salah satu upaya menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran Dana Desa maupun ADD, tentunya kepala desa beserta aparaturnya harus transparan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
 
Lanjut dikatakannya, peran BPD, Pendamping desa agar terus dimaksimalkan. Jangan sampai bekerja sendiri atau tanpa koordinasi dengan mitra kerja, seperti dengan pemerintah kecamatan maupun pihak dinas terkait sehingga tata kelola keuangan di desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta jauh dari penyimpangan aturan maupun undang-undang yang berlaku

Dirinya mengimbau dan mengingatkan secara tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari DD maupun ADD agar lebih berhati-hati. 

Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Suhardi menyampaikan jika upaya yang bisa dilakukan aparatur desa agar terhindar dari kasus hukum dalam mengelola dana desa yakni dengan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OPD terkait dan juga pihak aparat penegak hukum. 
 
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Suhardi. Foto/IST

"Kita tentu percaya jika para aparatur Desa termasuk Kades dan perangkatnya sudah bekerja dengan maksimal dalam membangun Desa. Hanya saya memang dalam pelaporan administrasi bisa saja terjadi kesalahan. Untuk itu kita sarankan agar selalu perkuat sinergi dan koordinasi,” Ujar Suhardi.

Dirinya pun optimis apabila dana desa dikelola dengan baik dan sesuai aturan, kemudian juga partisipasi warga ikut mendukung maka sebuah Desa akan lebih cepat berkembang dan maju. Terlebih setiap tahun Pemerintah menggulirkan dana Desa yang tidka sedikit dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarkat desa. (San)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال