Ilustrasi Tarif PPN Naik. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) jika naik
menjadi 12 persen pada 2025.
Tarif PPN Indonesia akan menjadi yang teratas di kawasan
bersama Filipina yang sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12 persen.
Menukil data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan
keuangan PWC, tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di
ASEAN.
Setelah itu, Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja mengekor
dengan besaran tarif masing-masing 10 persen.
Selanjutnya, Singapura menerapkan tarif PPN 9 persen, Thailand 7 persen, dan
Myanmar 7 persen.
Sementara itu, Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak
memungut PPN kepada warganya.
Di Indonesia, PPN bersama dengan pajak penjualan barang mewah (PPnBM)
merupakan penyumbang penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan
(PPh).
Hingga Oktober 2024, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp620,42 triliun atau
40,88 persen dari total penerimaan pajak Rp1.517,53 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga menegaskan belum ada pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan
ditunda.
Meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, Sri
Mulyani mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber)
perekonomian harus dijaga kesehatannya.
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus
berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis.
Countercyclical tetap harus kita jaga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi
XI, Rabu (13/11) lalu.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Ekonomi