Ini 3 Syarat UMKM-Petani Agar Dapat Penghapusan Utang dari Pemerintah

Ilustrasi usaha mikro, kecil, dan menengah /UMKM. Foto/Freepik

POSSINDO.COM, Ekonomi -Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

Penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," kata Maman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11) seperti dikutip dari detik.com.

Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.

Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," kata dia.

Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Secara keseluruhan, Maman memperkirakan ada 1 juta UMKM yang dihapuskan utangnya. Sedangkan untuk anggarannya, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun.

Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," terang Maman.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال