Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto/Dok. Puspen Kemendagri |
POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut telah diteken pada Rabu (13/11) kemarin.
"Iya betul [surat sudah diteken]," kata Bima kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/11).
Bima membenarkan hanya penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD saja yang ditunda sementara hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024 mendatang.
"Sampai tanggal 27 November," kata dia.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.
Sumber : cnnindonesia.com