Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto/Kemenkeu |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
merilis aturan baru terkait mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset
bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih, yakni Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)
dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat
(8/11/2024) menjelaskan bahwa PMK tersebut ada untuk menindaklanjuti Peraturan
Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan
peraturan yang mengatur tentang penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.
“PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4
November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan
anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil.
Perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal ini akan menjadi
pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan
direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024.
Suahasil juga menambahkan bahwa penyelesaian APBN 2024 akan terus dilakukan
oleh seluruh K/L dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK
90/2024.
Selain itu, program Quick Wins dari Presiden Prabowo
Subianto yang sudah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk
DIPA serta bajal diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025.
Sementara itu, program-program yang masih dalam tahap
perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini, agar bisa dianggarkan dan
dilaksanakan mulai awal tahun 2025.
Sumber : tvonenews.com
Tags
Ekonomi