Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani saat Menyampaikan Sambutan di Acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Handep Hapakat. Foto/IST |
POSSINDO.COM, -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Handep Hapakat pada Senin, (11/11/2024). Berlokasi di Jl. Oberlin Metar, MPP ini diharapkan menjadi pusat terpadu untuk berbagai layanan administrasi yang mempermudah akses bagi masyarakat setempat.
MPP berfungsi sebagai lokasi yang menyediakan beragam pelayanan publik, meliputi layanan barang, jasa, hingga administrasi. Dengan hadirnya MPP ini, pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan lebih efisien dan mudah dijangkau, melibatkan sejumlah instansi pusat dan daerah, termasuk BUMN, BUMD, serta sektor swasta. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha tetapi juga memperkuat daya saing global Indonesia dalam pelayanan publik.
Peluncuran MPP Handep Hapakat dipimpin oleh Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, didampingi Sekretaris Daerah, Tony Harisinta, serta dihadiri oleh Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD), kepala OPD, camat, dan perwakilan BUMN serta BUMD setempat. Dalam sambutannya, Nunu menegaskan komitmen Pemkab Pulang Pisau dalam memberikan layanan publik terbaik sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“MPP ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan yang terintegrasi di satu lokasi,” ujar Nunu.
Ia juga mengapresiasi 16 unit layanan yang telah bergabung, berharap kolaborasi ini berlanjut dan memperkuat efektivitas pelayanan publik.
Terdapat 16 instansi yang telah tergabung dalam MPP Kabupaten Pulang Pisau, termasuk lima perangkat daerah (DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Bappenda, DPUPR) dan 11 instansi vertikal (seperti Kejaksaan Negeri, Polres Pulang Pisau, serta BPJS Kesehatan).
Dengan kehadiran MPP Handep Hapakat, masyarakat Kabupaten Pulang Pisau kini memiliki akses ke layanan publik yang lebih cepat dan efisien, mendorong peningkatan kualitas pelayanan di wilayah tersebut.(Sam)
Editor : Tuah